Polisi Bongkar Praktik Judi Sabung Ayam di Surabaya

Polisi Bongkar Praktik Judi Sabung Ayam di Surabaya

Surabaya, 26 Juni 2024

Polisi Resor Kota Surabaya berhasil membongkar praktik judi  sabung ayam yang beroperasi di sebuah gudang tua di daerah pinggiran kota. Penggerebekan ini merupakan hasil dari operasi besar-besaran yang dilakukan untuk memberantas praktik perjudian ilegal di wilayah tersebut.

Kronologi Penggerebekan

Operasi penggerebekan ini dipimpin oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Rudi Setiawan, yang menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah gudang tua yang terletak di Jalan Margomulyo. Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari, polisi akhirnya memutuskan untuk menggerebek lokasi tersebut pada Sabtu, 24 Juni 2024.

Saat penggerebekan berlangsung, polisi menemukan lebih dari 50 orang sedang asyik menonton dan memasang taruhan pada pertandingan sabung ayam. Di lokasi kejadian, polisi juga menemukan puluhan ekor ayam aduan, arena sabung ayam, serta sejumlah besar uang tunai yang diduga merupakan hasil dari taruhan.

Barang Bukti dan Penangkapan

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 25 ekor ayam aduan
  • Uang tunai sebesar Rp200 juta
  • Buku catatan taruhan
  • Peralatan sabung ayam, termasuk pisau taji dan obat-obatan untuk ayam

Sebanyak 30 orang, termasuk penyelenggara dan peserta judi, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Mereka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp25 juta.

Modus Operandi

Menurut Kombes Pol. Rudi Setiawan, para pelaku menggunakan berbagai cara untuk menghindari deteksi dari pihak berwenang. “Mereka menggunakan sistem keamanan berlapis dan hanya memperbolehkan orang-orang yang dikenal untuk masuk ke lokasi. Selain itu, mereka juga mengadakan pertandingan sabung ayam pada waktu-waktu tertentu untuk menghindari kecurigaan,” jelasnya.

Dampak Sosial dan Ekonomi

Praktik judi sabung ayam tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memberikan dampak sosial dan ekonomi yang negatif bagi masyarakat. Banyak dari peserta judi yang terjerat utang dan mengalami kerugian finansial yang besar. Selain itu, kekerasan terhadap hewan dalam pertandingan sabung ayam juga menjadi perhatian serius bagi aktivis hak hewan.

Tindakan Lanjutan

Polisi berjanji akan terus melakukan operasi serupa untuk memberantas praktik perjudian ilegal di Surabaya. “Kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan terus memantau dan menindak tegas segala bentuk perjudian ilegal yang meresahkan masyarakat,” tegas Kombes Pol. Rudi Setiawan.

Selain itu, polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perjudian ilegal. “Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas perjudian ilegal. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya kegiatan perjudian di lingkungan mereka,” tambahnya.

Reaksi Masyarakat

Penggerebekan ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat Surabaya. Banyak warga yang merasa lega dan berharap agar tindakan tegas seperti ini terus dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan mereka. “Kami sangat mendukung tindakan polisi dalam memberantas judi sabung ayam. Ini adalah langkah yang baik untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” ujar Budi, seorang warga setempat.

Kesimpulan

Penggerebekan praktik judi sabung ayam di Surabaya menunjukkan komitmen kuat dari pihak kepolisian dalam memberantas segala bentuk perjudian ilegal. Dengan dukungan masyarakat dan tindakan tegas dari pihak berwenang, diharapkan praktik-praktik ilegal seperti ini dapat diminimalisir dan Surabaya dapat menjadi kota yang lebih aman dan tertib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *